IPAL Makassar Membara: Dirut Kontraktor Ikut Jadi Tersangka, Total 4 Orang!

   IPAL Makassar Membara: Dirut Kontraktor Ikut Jadi Tersangka, Total 4 Orang!

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) terus mengembangkan kasus dugaan korupsi proyek Instalasi Perpipaan Air Limbah (IPAL) Kota Makassar tahun 2020-2021. Pada hari Kamis, 10 April 2025, Kejati Sulsel kembali menetapkan satu tersangka baru, sehingga total tersangka menjadi empat orang.

Tersangka baru tersebut adalah TGS, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Karaga Indonusa Pratama (PT KIP). Soetarmi, Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, menjelaskan bahwa TGS sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak tiga kali.

Menurut Soetarmi, TGS diduga menjanjikan sejumlah uang kepada saksi untuk mendapatkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Tahap I (PHO) terkait pemasangan Pipa Gatot Subroto sisi selatan Jakarta. Pekerjaan ini kemudian digunakan sebagai pengalaman untuk mengikuti lelang proyek Pembangunan Perpipaan Air Limbah Kota Makassar Zona Barat Laut (Paket C-3), meskipun pekerjaan tersebut baru selesai 100% pada bulan Mei 2020.

Selain itu, TGS juga diduga menandatangani beberapa dokumen pembayaran pada termin 11 (MC 23) dan menerima uang sebesar Rp 437 juta yang berasal dari pembayaran termin 1 pada tanggal 26 Agustus 2020. Kerugian negara akibat dugaan korupsi ini diperkirakan mencapai Rp 7,9 miliar.

Sebelumnya, Kejati Sulsel telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu JR (Direktur Cabang PT Karaga Indonusa Pratama/PT KIP), SD (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK Paket C), dan EB (Ketua Pokja Pemilihan Paket C3). Kasus ini masih terus didalami oleh Kejati Sulsel untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain.

Tabel Tersangka Kasus IPAL Makassar:

Nama Tersangka Jabatan
JR Direktur Cabang PT Karaga Indonusa Pratama/PT KIP
SD Pejabat Pembuat Komitmen/PPK Paket C
EB Ketua Pokja Pemilihan Paket C3
TGS Direktur Utama PT Karaga Indonusa Pratama (PT KIP)
Previous Post Next Post