Rp5 Ribu Berujung Bui: Sopir Pete-pete Mengadu! Makassar Memanas: Pungli Rp5 Ribu, Polisi Turun Tangan! Pete-pete Diperas, Pemilik Geram, Lapor Polisi! Sopir Pete-pete Vs. Pemalak: Drama Rp5 Ribu di Makassar! P

   Rp5 Ribu Berujung Bui: Sopir Pete-pete Mengadu!   Makassar Memanas: Pungli Rp5 Ribu, Polisi Turun Tangan!   Pete-pete Diperas, Pemilik Geram, Lapor Polisi!   Sopir Pete-pete Vs. Pemalak: Drama Rp5 Ribu di Makassar!   P

Kasus pemalakan yang menimpa seorang sopir angkot (pete-pete) bernama Kahar di Makassar, Sulawesi Selatan, akhirnya berbuntut panjang. Kahar, yang mengaku dipalak oleh oknum yang mengaku sebagai anggota Organisasi Angkutan Darat (Organda), melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Makassar pada Jumat, 11 April 2025, sekitar pukul 20.16 Wita.

Felixander Baan, pemilik mobil pete-pete yang dikemudikan Kahar, menjelaskan bahwa laporan ini bermula dari video viral yang merekam aksi pemungutan liar tersebut. Di video itu jelas Kahar ditahan unitnya, tidak bisa jalan, ujar Felix kepada detikSulsel, Minggu (13/4). Ia menambahkan, oknum tersebut memanggil-manggil dirinya selaku pemilik kendaraan.

Menurut Kahar, kejadian bermula pada Sabtu, 22 Maret, sekitar pukul 14.00 Wita, di dekat Bukit Khatulistiwa, Jalan Perintis Kemerdekaan. Oknum tersebut menahan mobilnya dengan alasan ilegal dan meminta uang sebesar Rp 5 ribu setiap kali beroperasi. Sekarang dia itu yang sopir-sopir semua takut semua jadi dia membayar semua sama dia, ungkap Kahar pada Sabtu (5/4).

Felix mengaku telah menyerahkan berbagai bukti, termasuk video, tangkapan layar, dan rekaman percakapan WhatsApp, kepada pihak kepolisian. Ia juga menyaksikan langsung praktik pungutan liar tersebut. Nah kemudian saya datang iya kan tiba dibawa saya melihat itu semua praktik-praktik pungutan itu dari sopir-sopir bahkan ya jelas ada di media sosial, katanya.

Saat melapor ke SPKT, Felix diarahkan ke unit Reserse. Penyidik menilai kasus ini masuk Pasal 368 tentang pemerasan karena ada unsur pemaksaan, meskipun tanpa ancaman langsung. Pertamanya itu dia cuma menahan mobil ilegal katanya, jelas Felix.

Sementara itu, Ketua Organda Makassar, Rahim Bustamin, mengklaim bahwa uang tersebut adalah sumbangan sukarela untuk petugas posko, bukan pungutan liar. Ia menyebutkan bahwa para sopir telah menandatangani surat persetujuan. Dan itu bukan pungutan (liar), itu istilahnya itu sukarela. Ada pernyataannya sopir itu terhadap kerja sama posko, tutur Rahim pada Sabtu (5/4).

Kasus ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian. Felix berharap laporannya dapat menindaklanjuti kejadian tersebut dan memberikan efek jera bagi pelaku pungutan liar. Mantan-mantan pengemudi pete-pete iyakan sehingga kami laporkan, ujarnya.

Previous Post Next Post