
Pada tanggal 8 April 2025, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan, mengabulkan permohonan pengalihan penahanan terhadap Mira Hayati (29), terdakwa dalam kasus peredaran skincare ilegal yang mengandung merkuri. Mira Hayati, yang sebelumnya ditahan di Rutan Kelas I Makassar, kini berstatus tahanan rumah sejak 27 Maret 2025.
Humas PN Makassar, Sibali, menjelaskan bahwa pengalihan status penahanan ini didasari oleh pertimbangan kemanusiaan, terutama karena Mira Hayati baru saja melahirkan seorang bayi prematur. Bayi tersebut membutuhkan perawatan intensif, dan status tahanan rumah memungkinkan Mira Hayati untuk menyusui dan merawat anaknya.
Meskipun berstatus tahanan rumah, Mira Hayati tetap dalam pengawasan ketat. Ia dilarang meninggalkan rumahnya, dan jika kedapatan beraktivitas di luar, masyarakat diimbau untuk segera melaporkannya. Sibali menegaskan bahwa pelanggaran terhadap aturan tahanan rumah dapat mengakibatkan pencabutan status tersebut dan Mira Hayati akan kembali ditahan di rutan.
Kuasa hukum Mira Hayati, Ida Hamida, menyatakan bahwa pengalihan status penahanan ini telah sesuai dengan aturan yang berlaku. Ia bersyukur atas dikabulkannya permohonan yang telah diajukan beberapa kali. Ida Hamida juga menambahkan bahwa kliennya telah memberikan uang jaminan sebagai bagian dari proses pengalihan penahanan.
Sibali menambahkan bahwa status tahanan rumah Mira Hayati akan terus berlaku hingga ada putusan lebih lanjut dari hakim. Ia tidak dapat memastikan apakah setelah putusan nanti, hakim akan memerintahkan Mira Hayati untuk kembali masuk ke ruang tahanan. Keputusan tersebut akan bergantung pada pertimbangan hakim berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Penting untuk dicatat bahwa meskipun berstatus tahanan rumah, Mira Hayati tetap wajib mengikuti persidangan terkait kasus peredaran skincare bermerkuri yang menjeratnya. Proses hukum akan terus berjalan hingga ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.