
Ekspansi peran TNI, Polri, dan Kejaksaan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) yang tengah digodok menuai kritik pedas dari kalangan akademisi. Salah satunya datang dari seorang dosen Universitas Trisakti yang menyoroti potensi tumpang tindih kewenangan dan ancaman terhadap supremasi sipil.
Menurutnya, perluasan tugas yang diamanatkan kepada ketiga lembaga tersebut dalam RUU berpotensi mengaburkan batas antara fungsi pertahanan, keamanan, dan penegakan hukum. Hal ini dikhawatirkan dapat menimbulkan ketidakjelasan tanggung jawab dan membuka celah bagi penyalahgunaan wewenang.
Kritik tajam ini menggarisbawahi pentingnya pembahasan RUU secara komprehensif dan transparan. Keterlibatan berbagai elemen masyarakat, termasuk akademisi, praktisi hukum, dan organisasi masyarakat sipil, menjadi krusial untuk memastikan bahwa RUU yang dihasilkan benar-benar selaras dengan prinsip-prinsip demokrasi dan supremasi hukum.
Lebih lanjut, dosen tersebut menekankan perlunya kajian mendalam terhadap implikasi sosial, politik, dan keamanan dari perluasan peran TNI, Polri, dan Kejaksaan. Tanpa kajian yang cermat, RUU ini berpotensi menimbulkan dampak negatif yang justru kontraproduktif dengan tujuan awal pembentukannya.
Pada tanggal 15 Mei 2024, diskusi publik mengenai RUU ini semakin intensif. Berbagai pihak menyampaikan pandangan dan argumentasi mereka, menyoroti pentingnya menjaga keseimbangan antara efektivitas penegakan hukum dan perlindungan hak-hak sipil. Perdebatan yang konstruktif diharapkan dapat menghasilkan RUU yang lebih baik dan akuntabel.
RUU ini harus benar-benar dikaji secara mendalam. Jangan sampai perluasan kewenangan justru menjadi bumerang bagi demokrasi kita, tegas sang dosen.
Tabel Perbandingan Kewenangan (Ilustrasi):
Lembaga | Kewenangan Saat Ini | Potensi Kewenangan dalam RUU |
---|---|---|
TNI | Pertahanan Negara | Operasi Militer Selain Perang (OMSP) yang diperluas |
Polri | Keamanan dan Ketertiban Masyarakat | Penanganan Konflik Sosial yang lebih luas |
Kejaksaan | Penuntutan Tindak Pidana | Koordinasi Penegakan Hukum yang lebih intensif |