Sekar Arum: Terjerat Jaringan Uang Palsu Tanah Abang?

 Sekar Arum: Terjerat Jaringan Uang Palsu Tanah Abang?

Pada hari Rabu, 2 April 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, Sekar Arum tertangkap saat mengedarkan uang palsu di sebuah pusat perbelanjaan di Kemang, Mampang. Menurut Kompol Nurma Dewi, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, penangkapan ini membuka jalan bagi penyelidikan lebih lanjut.

Nurma menjelaskan bahwa Sekar Arum mengaku baru pertama kali melakukan aksinya di Jakarta Selatan. Pengembangan kasus kemudian mengarah pada penangkapan dua tersangka lain, BS (40) dan BBU (42). Penangkapan ini terjadi setelah polisi menelusuri sebuah tas mencurigakan di kereta api menuju Rangkasbitung.

Polisi menduga mantan artis drama kolosal tersebut telah mengedarkan uang palsu senilai Rp223 juta. Sekar Arum diduga menggunakan uang palsu tersebut untuk berbelanja di pusat perbelanjaan.

Kompol Nurma Dewi menambahkan bahwa Sekar Arum terkait dengan jaringan pengedar uang palsu yang sebelumnya telah diamankan oleh Polsek Metro Tanah Abang. Polisi kini tengah berupaya mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk pihak yang mencetak uang palsu tersebut.

Kapolsek Metro Tanah Abang, Kompol Haris Akhmat Basuki, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari penemuan tas berisi uang palsu senilai Rp316 juta. Penyelidikan kemudian berkembang hingga ke wilayah Mangga Besar.

Pada hari Kamis, 17 Juni 2025, Nurma menyatakan bahwa polisi terus mencari tahu ke mana saja uang palsu tersebut telah disebarkan. Mereka mengumpulkan informasi dari berbagai pihak untuk melacak peredaran uang palsu ini.

Selain itu, Unit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan juga berhasil meringkus mantan artis kolosal lainnya. Dari penangkapan BS dan BBU, polisi menyita sejumlah besar uang rupiah palsu. Jumlah pastinya akan ditentukan melalui pemeriksaan forensik oleh Bank Indonesia.

Menurut Haris, BS dan BBU adalah rekan yang telah lama bekerja sama dalam peredaran uang palsu. Mereka sering beraksi bersama karena memiliki hubungan yang dekat.

Polisi juga mengamankan AY, yang berperan sebagai perantara antara pelaku yang telah ditangkap dengan tim produksi atau pencetak uang palsu.

Pengembangan kasus berlanjut ke Kota Bogor, di mana polisi mengamankan DS (41) di sebuah rumah yang disediakan oleh LB (50). Rumah tersebut digunakan untuk berbagai proses, mulai dari desain, finishing, hingga distribusi uang palsu.

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti yang signifikan, termasuk 16.797 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, 7.500 lembar kertas uang palsu setengah jadi, 15 lembar dolar Amerika Serikat palsu, 6 handphone, 21 printer, mesin penghitung uang, meja sablon, dan mesin pengering.

Delapan pelaku terancam dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, juncto pasal 244 dan 245 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Haris menambahkan bahwa penyidikan akan terus berlanjut. Pihaknya akan berkoordinasi dengan Bank Indonesia untuk mendapatkan pendampingan, saksi ahli, dan hasil laboratorium terkait pemeriksaan barang bukti.

Rincian Barang Bukti yang Disita:

Jenis Barang Bukti Jumlah
Uang Palsu Rp100.000 16.797 lembar
Kertas Uang Palsu Setengah Jadi 7.500 lembar
Dolar AS Palsu 15 lembar
Handphone 6 unit
Printer 21 unit
Previous Post Next Post