
Pada tanggal 8 April 2025, Pengadilan Negeri (PN) Makassar mengabulkan permohonan pengalihan status penahanan Mira Hayati, terdakwa kasus skincare bermerkuri, menjadi tahanan rumah. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan sejumlah faktor, termasuk alasan kemanusiaan.
Humas PN Makassar, Sibali, menjelaskan bahwa Mira Hayati telah memberikan sejumlah uang sebagai jaminan atas pengalihan status penahanannya. Mudah-mudahan dia tidak melakukan pelanggaran, karena semua dokumen terkait kasusnya sudah disita, ujarnya.
Pertimbangan kemanusiaan menjadi dasar utama dalam keputusan ini. Sibali mengungkapkan bahwa Mira Hayati baru saja melahirkan dan membutuhkan waktu untuk merawat bayinya. Alasannya karena prinsip kemanusiaan. Ada juga jaminan berupa uang yang tidak bisa saya sebutkan nominalnya, tambahnya.
Meskipun berstatus tahanan rumah, Mira Hayati memiliki batasan yang jelas. Ia tidak diperkenankan untuk meninggalkan rumahnya. Sibali menegaskan, Kalau dia didapatkan dan ada yang lihat di luar rumah, bisa dilaporkan kalau dia melanggar.
Konsekuensi pelanggaran terhadap aturan tahanan rumah sangat jelas. Jika Mira Hayati terbukti melanggar, status tahanan rumahnya akan dicabut dan ia akan kembali dijebloskan ke ruang tahanan. Kalau dia didapat berjalan-jalan, ada yang laporkan ada buktinya, pasti ditarik kembali pengalihan penahanannya, dibatalkan, kembali masuk ke ruang tahanan, tegas Sibali.
Sebelumnya, pada tanggal 27 Maret 2025, Mira Hayati telah meninggalkan Rutan Kelas I Makassar berdasarkan penetapan PN Makassar. Kepala Sub Seksi Administrasi dan Perawatan Rutan Kelas I Makassar, Ahmad Sutoyo, membenarkan informasi tersebut.
Kasus skincare bermerkuri yang menjerat Mira Hayati ini menjadi perhatian publik. Pengalihan status penahanannya menjadi tahanan rumah menimbulkan berbagai reaksi di masyarakat. Pihak pengadilan berharap Mira Hayati dapat mematuhi semua aturan yang berlaku selama menjalani masa tahanan rumah.