
Pada tanggal 8 April 2025, Pengadilan Negeri (PN) Makassar memberikan penjelasan terkait perubahan status penahanan Mira Hayati, terdakwa dalam kasus skincare bermerkuri, menjadi tahanan rumah. Humas PN Makassar, Sibali, menyatakan bahwa keputusan ini didasarkan pada pertimbangan prinsip kemanusiaan.
Sibali menjelaskan bahwa permohonan Mira Hayati untuk menjadi tahanan rumah dikabulkan setelah adanya uang jaminan. Meskipun jumlah jaminan tidak disebutkan, Sibali menekankan bahwa status penahanan Mira Hayati adalah tahanan rumah, bukan tahanan kota. Ini berarti Mira Hayati hanya diperbolehkan berada di kediamannya selama masa penahanan.
Lebih lanjut, Sibali menegaskan bahwa jika Mira Hayati melanggar ketentuan tahanan rumah, misalnya kedapatan berjalan-jalan di luar rumah, maka penahanannya dapat dibatalkan dan ia akan kembali dijebloskan ke dalam sel tahanan. Pihak kejaksaan juga akan menjemput Mira Hayati setiap kali akan dilaksanakan sidang.
Mengenai jangka waktu status tahanan rumah, Sibali tidak dapat memberikan kepastian. Ia menyatakan bahwa keputusan akhir mengenai apakah Mira Hayati akan kembali masuk ke tahanan setelah putusan pengadilan akan bergantung pada perintah hakim.
Sebelumnya, dilaporkan bahwa Mira Hayati telah meninggalkan Rutan Kelas I Makassar pada tanggal 27 Maret 2025, empat hari menjelang Lebaran Idul Fitri 1446 H/2025 M. Kepala Sub Seksi Administrasi dan Perawatan Rutan Kelas I Makassar, Ahmad Sutoyo, membenarkan bahwa Mira Hayati keluar dengan status tahanan rumah berdasarkan penetapan PN Makassar.
Intinya: Mira Hayati, terdakwa kasus skincare bermerkuri, kini berstatus tahanan rumah berdasarkan keputusan PN Makassar dengan pertimbangan kemanusiaan dan jaminan uang. Pelanggaran terhadap aturan tahanan rumah dapat mengakibatkan pembatalan status dan pengembalian ke sel tahanan.