
Bulukumbainfo.id Pada persidangan yang digelar Kamis, 10 April 2025, di Pengadilan Negeri Makassar, Mustadir Dg Sila, suami dari Fenny Frans, memberikan keterangan terkait kasus peredaran skincare yang mengandung merkuri. Mustadir didakwa mengedarkan sampel produk FF Day Cream Glowing dan FF Night Cream Glowing yang terbukti mengandung bahan berbahaya berdasarkan uji laboratorium BPOM.
Mustadir mengaku bahwa inisiatif membawa kedua produk tersebut ke Polda Sulsel adalah murni dari dirinya sendiri. Ia mengklaim tidak akan melakukan hal tersebut jika mengetahui bahwa produk tersebut mengandung merkuri. Barang ini masih ada di kamar, saya inisiatif sendiri bawa ke Polda Sulsel, ujarnya di hadapan majelis hakim.
Lebih lanjut, Mustadir menjelaskan bahwa awalnya polisi datang ke rumahnya setelah dihubungi untuk mengumpulkan semua produk. Ia juga mengaku meminta bantuan temannya untuk mencetak label produk, namun tidak mengetahui secara pasti di mana label tersebut dipasang.
Dalam persidangan sebelumnya, saksi ahli dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Sulsel, Andi Haslinda, mengungkapkan bahwa badan usaha skincare milik Mustadir tidak terdaftar di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Sulsel. Haslinda juga menjelaskan bahwa pelaku usaha harus memiliki NIB atas nama perusahaan Fenny Frans dan terdaftar di PTSP Makassar.
Mustadir didakwa melanggar Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 62 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Ia dianggap tidak memiliki wewenang untuk mengedarkan produk tersebut.
Mustadir berdalih bahwa ia bermaksud menguji produk barunya sebelum diproduksi massal. Ia tidak menyadari bahwa sampel produk tersebut mengandung merkuri. Kasus ini masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Makassar.