Hakim 'Blusukan' ke Rumah Suami Fenny Frans: Ada Apa?

Hakim 'Blusukan' ke Rumah Suami Fenny Frans: Ada Apa?

Sidang kasus peredaran skincare ilegal yang mengandung bahan berbahaya, dengan terdakwa Mustadir Dg Sila, memasuki babak baru. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar mempertimbangkan untuk melakukan pemeriksaan setempat (PS) di kediaman terdakwa.

Rencana ini terungkap dalam sidang yang berlangsung pada Kamis, 10 April 2025, di Ruangan Bagir Manan, PN Makassar. Tujuan utama PS adalah untuk memverifikasi pernyataan Mustadir yang mengklaim tidak memiliki laboratorium atau fasilitas produksi skincare di rumahnya.

Hakim ketua secara khusus menyoroti sampel produk yang diterima Mustadir dari PT Royal Parindo Kosmetika pada Agustus 2024. Pertanyaan mendalam diajukan untuk memastikan apakah Mustadir pernah mengubah komposisi sampel tersebut atau memiliki peralatan untuk meracik skincare di rumahnya.

Mustadir bersikeras bahwa ia tidak memiliki fasilitas pengolahan kosmetik di rumahnya. Ia mengakui bahwa produknya sempat dibawa keluar untuk proses pelabelan, namun ia tidak mengetahui lokasi percetakan label tersebut.

Dalam keterangannya, Mustadir juga mengungkapkan inisiatifnya untuk mengirimkan dua sampel produk skincare-nya ke Polda Sulsel. Ia mengaku tidak mengetahui bahwa produk tersebut mengandung merkuri pada saat itu. Seandainya tahu kalau ada kandungan berbahaya (merkuri), tidak saya bawa ke Polda, ujarnya.

Mustadir didakwa mengedarkan sampel skincare yang mengandung merkuri, yaitu FF Day Cream Glowing dan FF Night Cream Glowing. Hasil uji laboratorium BPOM menunjukkan bahwa sampel produk tersebut mengandung bahan berbahaya.

Terdakwa didakwa melanggar Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 62 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Sidang selanjutnya akan mengagendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pemeriksaan setempat diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai proses produksi dan kandungan produk skincare yang diperdagangkan oleh terdakwa.

Berikut adalah rincian dakwaan yang dihadapi Mustadir:

PasalUndang-UndangKeterangan
435UU RI No. 17 Tahun 2023Tentang Kesehatan
62 ayat 1UU RI No. 8 Tahun 1999Tentang Perlindungan Konsumen
Previous Post Next Post