
Proyek pembangunan ini akan dilaksanakan dalam dua fase krusial. Fase pertama adalah analisis kebutuhan yang mendalam, memastikan bahwa proyek ini benar-benar menjawab tantangan yang ada. Bersamaan dengan itu, akan disiapkan dokumen-dokumen pendukung yang komprehensif selama studi kelayakan (feasibility study).
Fase kedua berfokus pada aspek legalitas lahan. Dinas Pertanahan dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) memegang tanggung jawab penuh dalam memastikan keabsahan alas hak tanah yang akan digunakan untuk pembangunan. Hal ini krusial untuk menghindari masalah hukum di kemudian hari.
Koordinasi yang baik antara kedua dinas ini sangat penting. Mereka harus bekerja sama secara erat untuk memastikan bahwa semua persyaratan legal terpenuhi sebelum proyek dilanjutkan. Proses ini melibatkan verifikasi dokumen, pengukuran lahan, dan konsultasi dengan pihak-pihak terkait.
Dengan perencanaan yang matang dan koordinasi yang efektif, proyek ini diharapkan dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat. Kejelasan status lahan menjadi fondasi penting bagi keberhasilan jangka panjang proyek ini.