:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5191035/original/035193700_1744897802-WhatsApp_Image_2025-04-17_at_20.10.58.jpeg)
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menegaskan komitmennya dalam mengelola dana haji secara transparan, aman, dan sesuai dengan prinsip syariah. Penegasan ini disampaikan menyusul pemberitaan mengenai capaian investasi BPKH pada tahun 2024.
Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, menyatakan bahwa publikasi laporan keuangan merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas BPKH. Laporan keuangan konsolidasi 2024 (unaudited) menunjukkan bahwa nilai manfaat dari investasi dan penempatan dana haji mencapai 101,02% dari target.
Dari target Rp11,515 triliun, realisasi yang dicapai adalah Rp11,633 triliun. Capaian ini melampaui target yang ditetapkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT), yang merupakan gabungan dari hasil pengelolaan investasi sebesar Rp9,29 triliun dan penempatan di bank sebesar Rp2,34 triliun.
Fadlul menambahkan bahwa strategi investasi BPKH tidak hanya berfokus pada imbal hasil, tetapi juga memperhatikan likuiditas dan keamanan dana. Sebagian dana tetap ditempatkan dalam deposito dan instrumen jangka pendek yang aman, minimal dua kali Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), atau sekitar Rp40,7 triliun.
BPKH juga terus berupaya menekan porsi penempatan dana di bank syariah agar dana dapat lebih berkembang melalui investasi lain yang tetap sesuai dengan prinsip syariah. Pada tahun 2024, proporsi penempatan di bank hanya 23,75%, turun dari 24,97% pada tahun 2023.
Selain itu, BPKH juga melakukan efisiensi anggaran operasional, di mana sisa anggaran akan dikembalikan ke Kas Haji dan menjadi dana kelolaan yang produktif. Alhamdulillah, nilai manfaat yang kami capai bahkan melebihi target, ungkap Fadlul.
BPKH telah menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI selama 6 tahun berturut-turut. Kami sampaikan laporan keuangan sebagai bentuk keterbukaan publik. Seluruh dana haji sudah diinvestasikan secara hati-hati dan sesuai regulasi, tegas Fadlul.
Fadlul menekankan bahwa dana jemaah harus siap kapan saja dibutuhkan. Kami ini mengelola dana umat, tentu prinsip syariah dan kehati-hatian jadi prioritas utama. Di atas semua, kami jaga amanah jemaah agar bisa berangkat haji dengan tenang, katanya.
Saat ini, laporan keuangan BPKH sedang diaudit oleh BPK RI.
Ringkasan Pengelolaan Dana Haji BPKH (2024):
Aspek | Nilai |
---|---|
Target Nilai Manfaat | Rp11,515 Triliun |
Realisasi Nilai Manfaat | Rp11,633 Triliun (101,02%) |
Investasi | Rp9,29 Triliun |
Penempatan di Bank | Rp2,34 Triliun |
Likuiditas Minimum (2x BPIH) | Rp40,7 Triliun |