Skincare Mira Hayati Palsu? Ahli Angkat Bicara!

   Skincare Mira Hayati Palsu? Ahli Angkat Bicara!

Pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis sore, 10 April 2025, ahli dari Dinas Kesehatan Sulawesi Selatan, Andi Haslinda, memberikan keterangan terkait dugaan pemalsuan produk skincare MH milik Mira Hayati.

Pengacara Mira Hayati, Ida Hamidah, mempertanyakan tanggung jawab jika produk yang beredar ternyata palsu. Andi Haslinda menegaskan bahwa tanpa bukti hukum yang kuat, Mira Hayati tetap memikul tanggung jawab sebagai Direktur PT AMMU, perusahaan yang memproduksi skincare tersebut.

“Jika ada indikasi pemalsuan dengan kode notifikasi dan nomor batch yang sama, pembuktian melalui jalur hukum menjadi krusial,” ujar Andi Haslinda.

Meskipun Mira Hayati telah melaporkan dugaan pemalsuan ini ke pihak kepolisian dan memberikan peringatan melalui media sosial, proses hukum tetap harus ditempuh untuk membuktikan keabsahan klaim pemalsuan tersebut.

Sebelumnya, majelis hakim PN Makassar mengabulkan permohonan pengalihan penahanan Mira Hayati atas dasar alasan kemanusiaan. Mira Hayati telah dibebaskan dari Rutan Kelas I Makassar sejak 27 Maret 2025.

Intinya: Tanggung jawab produsen tetap ada sampai terbukti secara hukum bahwa produk yang bermasalah adalah palsu.

Previous Post Next Post