Drama Skincare Berlanjut: Mira Hayati Bebas Rutan, Kini Dikurung di Rumah! Dari Balik Jeruji ke Balik Gorden: Bos Skincare Mira Hayati Jadi Tahanan

   Drama Skincare Berlanjut: Mira Hayati Bebas Rutan, Kini Dikurung di Rumah!   Dari Balik Jeruji ke Balik Gorden: Bos Skincare Mira Hayati Jadi Tahanan

Pada tanggal 8 April 2025, terungkap bahwa Mira Hayati (29), terdakwa dalam kasus peredaran skincare ilegal yang mengandung merkuri, telah dialihkan status penahanannya menjadi tahanan rumah sejak 27 Maret 2025. Keputusan ini diambil oleh Pengadilan Negeri (PN) Makassar dengan mempertimbangkan alasan kemanusiaan.

Ahmad Sutoyo, Kepala Sub Seksi Administrasi dan Perawatan Rutan Kelas I Makassar, membenarkan informasi tersebut. Humas PN Makassar, Sibali, menambahkan bahwa pengalihan status penahanan ini dikabulkan setelah beberapa kali permohonan diajukan oleh pihak Mira Hayati.

Kuasa hukum Mira Hayati, Ida Hamida, menjelaskan bahwa alasan utama pengajuan permohonan tahanan rumah adalah kondisi bayi kliennya yang lahir prematur pada 5 Maret lalu. Bayi tersebut membutuhkan perawatan intensif, dan Mira Hayati sebagai ibu menyusui ingin fokus memberikan yang terbaik bagi buah hatinya.

Meskipun menjadi tahanan rumah, Mira Hayati tetap wajib mengikuti persidangan. Jaksa penuntut umum akan menjemputnya setiap kali sidang berlangsung. Sibali menegaskan bahwa status tahanan rumah ini tidak serta merta membebaskan Mira Hayati dari jerat hukum. Keputusan akhir mengenai kasus ini akan ditentukan oleh hakim setelah mempertimbangkan semua fakta dan bukti yang ada.

Dalam persidangan sebelumnya pada 11 Maret, terungkap bahwa produk skincare yang diedarkan oleh Mira Hayati, yaitu MH Cosmetic Lightening Skin dan MH Cosmetic Night Cream, mengandung merkuri. Hasil uji laboratorium BPOM menunjukkan bahwa produk-produk tersebut tidak memenuhi standar keamanan dan tidak memiliki izin edar resmi.

Atas perbuatannya, Mira Hayati didakwa melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Kasus ini melibatkan tiga terdakwa, dan proses hukum masih terus berjalan.

Sibali menambahkan bahwa Mira Hayati memberikan jaminan uang, meskipun nominalnya tidak disebutkan, sebagai salah satu syarat untuk menjadi tahanan rumah. Masa berlaku status tahanan rumah ini belum ditentukan dan akan dievaluasi lebih lanjut.

Previous Post Next Post